Square Banner

Advertisement

dimas
Profile Facebook Twitter My Space Friendster Friendfeed You Tube
Kompas Tempo Detiknews
Google Yahoo MSN
Blue Sky Simple News Simple News R.1 Simple News R.2 Simple News R.3 Simple News R.4

Recent Posts

About Author »

Foto Saya
M Dimas Editiya
saya sekarang duduk di bangku smp. saya ingin melanjutkan ke sma3 dan ke ITB. saya ingin seperti bill gatesIII
Lihat profil lengkapku »

Bottom 1

dimas

midads

video

Sabtu, 06 Desember 2008 | 11.01.00 | 0 Comments

slide

READ MORE - slide

Rabu, 05 November 2008 | 19.47.00 | 0 Comments

OTONOMI DAERAH

OTONOMI DAERAH DAN PELAYANAN PUBLIK




Otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan.

***

Dengan otonomi daerah berarti telah memindahkan sebagian besar ke-wenangan yang tadinya berada di pemerintah pusat diserahkan kepada daerah otonom, sehingga pemerintah daerah otonom dapat lebih cepat dalam merespon tuntutan masyarakat daerah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Karena kewenangan membuat kebijakan (perda) sepenuhnya menjadi wewenang daerah otonom, maka dengan otonomi daerah pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan akan dapat berjalan lebih cepat dan lebih berkualitas. Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah (PAD), sumber daya manusia yang dimiliki daerah, serta kemampuan daerah untuk mengembangkan segenap potensi yang ada di daerah otonom. Terpusatnya SDM berkualitas di kota-kota besar dapat didistribusikan ke daerah seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, karena kegiatan pembangunan akan bergeser dari pusat ke daerah. Menguatnya isu Putra Daerahisme dalam pengisian jabatan akan menghambat pelaksanaan otonomi daerah, disamping itu juga akan merusak rasa persatuan dan kesatuan yang telah kita bangun bersama sejak jauh hari sebelum Indonesia merdeka.

Setiap manusia Indonesia dijamin oleh konstitusi, memiliki hak yang sama untuk mengabdikan diri sesuai dengan profesi dan keahliannya dimanapun di wilayah nusantara ini.

Yang perlu dikedepankan oleh pemerintah daerah adalah bagaimana pemerintah daerah mampu membangun kelembagaan daerah yang kondusif, sehingga dapat mendesain standard Pelayanan Publik yang mudah, murah dan cepat. Untuk menciptakan kelembagaan pemerintah daerah otonom yang mumpuni perlu diisi oleh SDM yang kemampuannya tidak diragukan, sehingga merit system perlu dipraktekkan dalam pembinaan SDM di daerah.

P A D

Pelaksanaan otonomi daerah di beberapa daerah telah diwarnai dengan kecenderungan Pemda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan cara membuat Perda yang berisi pembebanan pajak-pajak daerah. Hal ini telah mengakibatkan timbulnya ekonomi biaya tinggi (High Cost Economy) sehingga pengusaha merasa keberatan untuk menanggung berbagai pajak tersebut.

Kebijakan pemda untuk menaikkan PAD bisa berakibat kontra produktif karena yang terjadi bukan PAD yang meningkat, akan tetapi justru mendorong para pengusaha memindahkan lokasi usahanya ke daerah lain yang lebih menjanjikan.

Pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengeluarkan Perda tentang pajak daerah, sehingga pelarian modal ke daerah lain dapat dihindari, dan harus berusaha memberikan berbagai kemudahan dan pelayanan untuk menarik investor menanamkan modal di daerahnya.

Organisasi publik memang berbeda dengan organisasi bisnis karena organisasi publik memiliki cirri-ciri sebagai berikut :

  1. Organisasi publik tidak sepenuhnya otonomi tetapi dikuasai faktor-faktor eksternal.
  2. Organisasi publik secara resmi diadakan untuk pelayanan masyarakat.
  3. Organisasi publik tidak dimaksud kan untuk berkembang menjadi besar sehingga merugikan organisasi publik lain

  4. Kesehatan organisasi publik diukur melalui :
  5. Kualitas pelayanan masyarakat yang buruk akan memberi pengaruh politik yang negatif / merugikan. (Azhar Kasim, 1993 : 20)

Meskipun organisasi publik memiliki cirri-ciri yang berbeda dengan organisasi bisnis akan tetapi paradigma beru Administrasi Publik yang dipelopori oleh Ted Gabler dan David Osborne dengan karyanya "REINVENTING GOVERNMENT" telah memberikan inspirasi bahwa administrasi publik harus dapat beroperasi layaknya organisasi bisnis, efisien, efektif dan menempatkan masyarakat sebagai stake holder yang harus dilayani dengan sebaik-baiknya.

Beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian serius dalam pelaksanaan otonomi daerah antara lain pelayanan publik, formasi jabatan, pengawasan keuangan daerah dan pengawasan independent.

1. Pelayanan Publik

Pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah akan mempengaruhi minat para investor dalam menanamkan modalnya di suatu daerah. Excelent Service harus menjadi acuan dalam mendesain struktur organisasi di pemerintah daerah. Dunia usaha menginginkan pelayanan yang cepat, tepat, mudah dan murah serta tariff yang jelas dan pasti. Pemerintah perlu menyusun Standard Pelayanan bagi setiap institusi (Dinas) di daerah yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, utamanya dinas yang mengeluarkan perizinan bagi pelaku bisnis. Perizinan berbagai sector usaha harus didesain sedemikian rupa agar pengusaha tidak membutuhkan waktu terlalu lama untuk mengurus izin usaha, sehingga tidak mengorbankan waktu dan biaya besar hanya untuk mengurus perizinan. Deregulasi dan Debirokratisasi mutlak harus terus menerus dilakukan oleh Pemda, serta perlu dilakukan evaluasi secra berkala agar pelayanan publik senantiasa memuaskan masyarakat.

Ada hasil penelitian tentang kualitas pelayanan yang perlu dijadikan pedoman oleh aparat pemda dalam melayani masyarakat di daerah Studi International menyatakan bahwa tiga 3-6 dari 10 pelanggan akan bicara secara terbuka kepada umum mengenai perlakuan buruk yang mereka terima. Pada akhirnya 6 dari 10 pelanggan akan mengkonsumsi barang atau jasa alternatif (Pantius D, Soeling, 1997, 11). Hasil studi The Tehnical Assistens Research Program Institute menunjukkan:

Dengan demikian pelayanan memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga loyalitas konsumen, demikian pula halnya pelayanan yang diberikan oleh pemda kepada para pelaku bisnis. Bila merasa tidak mendapat pelayanan yang memuaskan maka mereka akan dengan segera mencari daerah lain yang lebih kompetitif untuk memindahkan usahanya.

Penilaian Kualitas Pelayanan menurut Konsumen menurut Zeitmeml Para suraman Berry yang dikutip oleh Amy YS. Rahayu penilaian kualitas pelayanan oleh konsumen adalah sebagai berikut :

Indikator kualitas pelayanan menurut konsumen ada 5 dimensi berikut (Amy Y.S. Rahayu, 1997:11):

  1. Tangibles: kualitas pelayanan berupa sarana fisik kantor, komputerisasi Administrasi, Ruang Tunggu, tempat informasi dan sebagainya.

  2. Realibility: kemampuan dan keandalan dalam menyediakan pelayanan yang terpercaya.

  3. Responsivness: kesanggupan untuk membantui dan menyediakan pelayanan secara cepat dan tepat serta tanggap terhadap keinginan konsumen.

  4. Assurance: kemampuan dan keramahan dan sopan santun dalam meyakinkan kepercayaan konsumen.

  5. Emphaty: sikap tegas tetapi ramah dalam memberikan payanan kepada konsumen.

2. Pengisian Formasi Jabatan

Formasi jabatan di pemerintah daerah Tk. I maupun Tk. II ada yang bertambah akan tetapi ada juga yang berkurang, karena harus disesuaikan dengan kemampuan daerah untuk membiayai perangkat daerah (dinas) sesuai dengan besarnya pendapatan asli daerah yang dimiliki.

Pengisian formasi jabatan baik untuk jabatan politik maupun untuk jabatan karir di Instansi daerah sering diwarnai dengan menguatnya isu putra daerah. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah menyatakan otonomi daerah sering menimbulkan berbagai gejolak biasanya terkait dengan proses pemilihan kepala daerah dan pertanggung jawaban kepala daerah. (Republika, 10 Januari 2001). Kasus pemilihan Bupati Sampang Madura yang berlarut-larut sampai saat ini belum dilantik menunjukkan bahwa belum semua anggota masyarakat di daerah siap melaksanakan demokrasi di tingkat lokal.

Demokrasi menuntut adanya sikap dewasa dan rasional serta sanggup untuk menerima adanya perbedaan pendapat termasuk kekalahan dari calon atau partai yang didukungnya. Sepanjang proses pemilihan Kepala Daerah telah dilakukan secara demokratis dengan mengikuti aturan main yang telah ditetapkan maka semua pihak harus siap menerima apapun hasilnya. Dalam demokrasi ada idiom yang menyatakan bahwa tidak mungkin suatu pilihan memuaskan semua orang.

Sepanjang pemilihan itu telah memuaskan dan diterima oleh sebagian besar masyarakat maka hasilnya harus diterima dan disahkan sebagai keputusan yang legal. Teror, ancam-mengancam secara fisik dan psikis merupakan manifestasi dari sikap yang belum dewasa dalam berdemokrasi, sehingga hal ini harus dihindarkan dalam praktek-praktek politik di era reformasi saat ini.

Untuk pengisian formasi jabatan karir pemda hendaknya mengedepankan profesionalisme sehingga tidak terjebak pada fanatisme sempit berupa kesukuan, sebab bila hal ini yang ditonjolkan oleh pemda maka selain merugikan pemda sendiri, juga akan mengusik rasa persatuan dan kesatuan bangsa yang telah sejak lama dibangun dan diperjuangkan bahkan jauh sebelum kemerdekaan RI.

Menurut Ibnu Purna untuk dapat mengeliminir terjadinya ego daerahisme pelaksanaan otonomi daerah harus dilandasi dengan semangat plurarisme dengan cara mempelajari kembali sejarah pergerakan Nasional dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia (Republika, 22 November 2000).

Strategi pengisian formasi jabatan yang paling valid, adil dan layak di daerah adalah dengan mengadakan Fit and Proper Test secara obyektif kepada setiap calon, tanpa melihat dari mana suku dan daerahnya yang penting masih warga negara Indonesia. Hal ini akan mampu menekan isi kesukuan yang sudah tidak relevan lagi untuk dipertahankan di era GLOBALISASI karena keaslian dan kesukuan tidak akan menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas.

Selaiknya dengan profesionalisme akan dapat memberikan kinerja yang unggul karena pendekatan yang bersifat primordial adalah masa lalu yang harus segera ditinggalkan. Pembinaan pegawai di pemerintah daerah harus sudah menerapkan merit system agar kinerja pemda dapat menjadi clean government di tingkat local sebagai sumbangan untuk menciptakan clean government secara Nasional.

3. Pengawasan Keuangan di Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah telah mengakibatkan terjadinya pergeseran peran dari Departemen yang berada di Pusat ke Dinas-dinas di daerah. Demikian juga pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang dahulu dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dengan Pemimpin Proyek yang diangkat dan ditunjuk oleh Menteri., kini telah diserahkan kewenangan untuk mengangkat dan menunjuk Pinpro kepada pemerintah daerah. Diserahkannya kewenangan pelaksanaan proyek ke daerah berarti diserahkan pula kewenangan pengelolaan keuangan negara yang cukup besar kepada daerah. Sementara tugas pelaksanaan kegiatan dari Departemen secara berangsur-angsur akan menciut dan tinggal pembinaan dengan pembuatan standar-standar baku.

Meningkatnya jumlah anggaran yang dikelola di daerah perlu dibarengi dengan peningkatan kemampuan pengawasan keuangan di daerah . Sebab membengkaknya anggaran di pemda bila tidak diikuti dengan pengawasan keuangan yang memadai tidak tertutup kemungkinan akan menyuburkan praktek KKN di daerah. Untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan pengawasan keuangan di daerah diperlukan pendistribusian aparat pengawasan (Itjen dan BPKP) ke daerah tingkat I maupun TK II. Pengawasan keuangan di daerah tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada DPRD sebab DPRD bersifat politis dan tidak semua anggota DPRD memiliki staf ahli yang mampu dan menguasai seluk beluk pelaksanaan keuangan daerah.

4. Lembaga Pengawasan Independen

Untuk mengawasi kinerja DPRD yang kini berfungsi sebagai independent yang bertugas memantau kinerja DPRD. Kewenangan yang cukup besar yang dimiliki oleh DPRD ini dapat saja disalahgunakan untuk kepentingan para anggota DPRD sendiri, sementara kepentingan rakyat tetap saja terabaikan. Tugas dari lembaga ini adalah untuk menekan praktek-praktek politik yang kolusif yang dilakukan oleh DPRD dan Kepala Daerah. Pada saat penyusunan RAPBD dan penyampaian Laporan Pertangungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, adalah saat yang kritis dan perlu mendapat perhatian serius dari segenap lapisan masyarakat agar tidak terjadi persekongkolan politik yang merugikan kepentingan masyarakat.

Kasus pemberian mobil dinas kepada setiap anggota DPRD telah mendapat dana sebesar Rp 75.000.000,00 sebagai subsidi pembelian kendaraan. (Republika, 9 Maret 2001) dinilai oleh sebagian perbuatan yang dilakukan agar pertanggungjawaban kepala daerah tidak dipermasalahkan oleh DPRD, padahal masih banyak pos-pos untuk kesejahteraan masyarakat yang perlu dibiayai dari APBD. Disini jelas bahwa demi memuluskan penilaian atas LPJ gubernur telah memanjakan DPRD dengan berbagai fasilitas berlebihan.

Di daerah kasus yang hampir sama juga terjadi di Kab. Purbalingga Jateng dimana utang pribadi anggota Dewan berupa kredit Sepeda Motor senilai Rp. 450.000.000,00 dilunasi dengan anggaran APBD Kabupaten. Hal ini ada kaitannya dengan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bupati yang disampaikan pada bulan Maret 2001. (Republika, 20 Maret 2001).

Eforia rupanya juga menghinggapi sikap para DPRD sehingga tidak tertutup kemungkinan para anggota DPRD menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki. Lembaga pengawasan Independen ini beranggotakan para tokoh masyarakat, kalangan perguruan tinggi dan LSM yang konsen terhadap Clean Government sehingga perlu mengawal ketat pelaksanaan otonomi daerah di seluruh Indonesia, agar otonomi daerah benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, tanpa dibarengi dengan meningkatnya KKN di seluruh daerah.

PENUTUP

Pelaksanaan otonomi daerah me mungkinkan pelaksanaan tugas umum Pemerintahan dan tugas Pembangunan berjalan lebih efektif dan efisien serta dapat menjadi sarana perekat Integrasi bangsa. UU No. 22 1999 jauh lebih Desentralistik dibandingkan dengan UU No. 5 1974 namun karena pelaksanaan nya berbarengan dengan pelaksanaan Reformasi yang mengakibatkan efuria-efuria di kalangan masyarakat maka pelaksanaan otonomi daerah dapat juga diwarnai efuria baik dari Kepala daerah maupun dari para anggota DPRD.

Untuk menjamin agar pelaksanaan otonomi daerah benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, maka segenap lapisan masyarakat baik mahasiswa, LSM, Pers maupun para pengamat harus secara terus menerus memantau kinerja Pemda dengan mitranya DPRD agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan mereka sendiri, transparansi, demokratisasi dan akuntabilitas harus menjadi kunci penyelenggaraan pemerintahan yang baik good government dan Clean government.

Bila semua daerah otonom dapat menyelenggarakan pemerintahan secara bersih dan demokratis, maka pemerintah kita secara nasional pada suatu saat nanti entah kapan mungkin juga akan dapat menjadi birokrasi yang bersih dan professional sehingga mampu menjadi negara besar yang diakui dunia.

DAFTAR PUSTAKA

READ MORE - OTONOMI DAERAH

Selasa, 30 September 2008 | 14.21.00 | 0 Comments

koneksi handphone untuk modem internet di komputer

Hape sebagai modem untuk melakukan koneksi internet merupakan cara paling sederhana yang layak dilakukan bagi generasi yang serba kebelet, misalnya sekedar untuk ber YM ria lewat pc, atau membuka email dari rekan bukan kebelet merayu cewek lho?. Tapi bagi professional surfer saya kira kurang puas, kecuali bisa melakukan tweak juga pendongrak koneksi internet.

Berikut settingan beberapa profider mulai gsm dan cdma, kalo ada yang kurang silahkan di tambahi.

Persiapan:
A.Peralatan yang di perlukan:

  1. Sebuah HP yang support GPRS, dan sudah bisa koneksi dengan GPRS.
  2. Kartu telepon / sim card.
  3. Personal computer boleh juga laptop.
  4. Perangkat koneksi, dari HP ke PC. Boleh pakai kabel data, Bluetooth, atau IrDA (Infrared Data Adapter). Berikut dengan drivernya yang sudah diinstall. Pokoknya sudah bisa kirim-kiriman antara PC dan HP.
  5. Tancapkan hanphone yang sudah aktif gprsnya (pastikan kondisi on) dengan kabel data ke usb komputer anda. Bila file driver telah ada di komputer maka secara otomatis akan mendeteksi dengan sendiri. bila tidak lakukan penginstalan driver secara manual.

B.Setting Modem

Start >> control panel >> Phone and Modem Options>> akan muncul daftar modem yang udah terdeteksi oleh komputer beserta portnya bisa com2, com7 dst. Bila sudah ada berarti terdeteksi bila belum bisa di pastikan salah satu setingan belum lengkap, periksa kabel data dan hidupkan hanphone anda.

Untuk memastikan koneksi antara pc dengan hanphone secara manual, silahkan sorot nama modem anda lalu pilih properties, di tab general akan tertera nama modem hape anda, lalau pilih diagnostics lalu query modem, bila tertera success berarti komunikasi oke.
Silahkan lihat bagian tab advanced, lalu di bagian extra setting masukkan kode dibawah ini: - lalu ok.

Kode extra setting

AT+CGDCONT=1,”IP”, “Acsess poin name operator”
Sebagai catatan: Acsess poin name merupakan variable yang senantiasa bisa berubah, kita sesuaikan dengan kartu hanphone yang kita pakai.

Contoh: anda memakai kartu im3 sebagai kartu hanphone yang anda gunakan sebagai modem handphone, maka settingannya kan jadi sebagai berikut:
AT+CGDCONT=1,”IP”,”www.indosat-im3.net”

Berikut settingan kode untuk masing masing operator:
AT+CGDCONT=1,”IP”,”www.indosat-im3.net” untuk im3
AT+CGDCONT=1,”IP”,”satelindogprs.com” untuk matrix dan mentari
AT+CGDCONT=1,”IP”,”internet” untuk telkomsel
AT+CGDCONT=1,”IP”,”xlgprs.net” untuk xl

C.Melakukan koneksi / membuat dial up:

  1. Buka Control Panel lagi,
  2. Pilih Network Connections,
  3. New Connection Wizard.
  4. Ikuti langkah-langkahnya dengan menekan Next…
  5. Untuk Connection Type, pilih Connect to the Internet
  6. Getting Ready, pilih Set up my connection manually
  7. Internet Connection, pilih Connect using a dial-up modem
  8. Pada connection name / isp name isikan nama terserah anda misal konekyuk (sebagai nama koneksi anda)
  9. Pada Phone number to dial, isikan *99***1# (lihat daftar di bawah untuk cdma berbeda)
  10. Pada dialog pengisian username dan password, sesuaikan dengan setting kartu anda. Jika menggunakan IM3, usernamenya gprs dan passwordnya im3 (lihat daftar di bawah. silahkan di sesuaikan sendiri.

Daftar username dan password serta dial number gsm dan cdma:

Telkomsel
username: wap
password: wap123
dial number : *99***1#

Mentari
username: indosat
password: indosat
dial number : *99***1#

Matrix
username: silahkan di kosongi
password: silahkan dikosongi
dial number : *99***1#

Xl
username: xlgprs
password: proxl
dial number : *99***1#

Im3 ( yang berdasarkan kb )
username: gprs
password: im3
dial number : *99***1#

Im3 ( yang berdasarkan waktu/ time base )

username: indosat@durasi
password: indosat@durasi
dial number : *99***1#

Fren
username: m8
password: m8
dial number : #777

Telkom Flexy
username: telkomnet@flexy
password: telkom
dial number : #777

Starone
username: starone
password: indosat
dial number : #777

Catatan : angka 1 di dalam setingan dial number silahkan disesuaikan dengan banyaknya koneksi internet yang ada di komputer anda. contoh anda memiliki 2 macam koneksi internet dari pc anda maka dial number bisa diisi: *99***2# dst.

Untuk kartu IM3, fasilitas GPRS-nya otomatis aktif saat kartunya diaktifkan. Untuk Simpati dan lain-lain masih perlu register dulu, dan untuk nomor lain bisa menghubungi customer service untuk informasi aktivitas GPRS. Saya buat tutorialnya setting gprs ini.

Selamat berinternet dengan aman jangan lupa pakek kondom antivirus, Senantiasa hemat pengeluaran anda dan dapatkan hasil yang maksimal, he..he. Semoga tutorial ini bermanfaat. Didukung juga oleh www.downloadvideo3gp.com,

Himbauan: Dilarang melihat video porno dan mesum.

READ MORE - koneksi handphone untuk modem internet di komputer

Kamis, 25 September 2008 | 10.54.00 | 0 Comments

*
Saat ku ucap kata taubat
Sebelum Kau memanggilku
Kembali padaMu
Menutup waktuku

Jika ku serukan namaMu
Sebelum nyawa dalam tubuhku
Kau ambil
Kembali padaMu

**
Karena ku tahu
Hanyalah pada diriMu
Tempatku mengadu
Tempatku mengeluh

Reff:
Dan demi nafas
Yang telah kau hembuskan
Dalam kehidupanku
Ku berjanji
Ku akan menjadi yang terbaik
Jalankan segala perintahMu
Menjauh di segala laranganMu
Adalah sebaris doa ku untukMu

Back to *
Back to **
Back to Reff 2x

Saat ku ucap kata taubat
Sebelum kau memanggilku

READ MORE -

Kamis, 07 Agustus 2008 | 20.17.00 | 0 Comments

Pengakuan

Pendahuluan

Konsep pengakuan terletak diantara hukum dan politik dalam masyarakat internasional. Pengakuan Negara dan pemerintahan hakekatnya adalah tindakan politis yang memiliki implikasi hukum baik secara internasional maupun nasional.

Kata-Kata Kunci:

a. Pengakuan Negara dan Pemerintah:
Doktrin pengakuan diterapkan secara setara baik terhadap negara dan pemerintahan namun secara operasional hal tersebut terjadi ketika ada perubahan yang radikal seperti perang saudara, perang kemerdekaan atau proses penentuan nasib sendiri (self determination), termasuk kemungkinan terjadinya intervensi dari negara asing ke suatu wilayah negara lain.

b. Pengakuan yang Tersurat dan Tersirat
Pengakuan dapat dilakukan secara nyata dengan melalui jalur-jalur formal tentang keberadaan suatu negara dengan menjalin sutau hubungan diplomatik atau menandatangani perjanjian kerjasama bilateral dengan negara atau pemerintahan baru. Namun, pengakuan bisa saja dilakukan secara diam-diam (tersirat) misalnya dengan saling mengirimkan perwakilan negaranya ke negara atau pemerintahan baru (meski tidak membuka kantor perwakilan resmi), atau menjalankan kerjasama tanpa suatu perjanjian tertulis atas kegiatan tertentu.

c. Teori Konstitutif dan Teori Deklarasi
Ada dua teori yang sama-sama kuat dalam mendukung teori pengakuan yang ada dalam masyarakat internasional.
1. Teori konstitutif (Constitutive Theory) yang menganggap bahwa suatu negara belumlah diakui keberadaannya jika belum pernah secara formal diakui oleh negara yang telah berdiri sebelumnya (de Jure)
2. Teori deklarasi (Declaratory Theory) menyatakan bahwa keberadaan suatu negara adalah fakta yang tidak membutuhkan pengakuan resmi dan formal dari negara yang telah berdiri sebelumnya. Pengakuan dari negara lain semata-mata hanya merupakan tindakan deklaratif biasa yang tidak memiliki implikasi hukum (de Facto).
d. Kriteria Pengakuan Negara
The Montevideo Convention on Rights and Duties of States 1933 dalam Pasal 1 menyatakan bahwa : The State as a person of international law should possess the following qualifications:
i. a permanent population
ii. a defined territory
iii. government
iv. capacity to enter into relations with other states

empat kriteria tersebut juga telah dianggap sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional. Meski dalam kenyataannya, pengakuan tetaplah merupakan tindakan yang kontroversial dan masih menajdi bahan perdebatan secara teoritis.

e. Implikasi jika tiada pengakuan
Jika menganut teori konstitutif maka suatu negara yang belum mendapatkan pengakuan tidak memiliki hak dan kewajiban dalam masyarakat internasional. Resikonya adalah, jika negara itu melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum internasional, maka secara teoritis, negara tersebut tidak dapat dikenai sanksi karena memang tidak memiliki hak dan kewajiban. Hal ini tentu saja sangat menyulitkan posisi suatu negara untuk tidak mengakui keberadaan negara lain. Lihat putusan Tinoco Arbitration (1923) 1 RIAA 369

Di sisi lain, jika pengakuan hanya merupakan pernyataan tanpa memiliki implikasi hukum apapun sebagaimana dianut dalam teori deklarasi maka, begitu secara de facto negara tersebut ada maka secara de jure pula negara tersebut telah terikat dengan hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat hukum internasional.

Kasus-Kasus yang Relevan

• Deutsche Continental Gas-Gesellschaft v Polish State (1925) 5 AD 11: pentingnya wilayah yang jelas bagi munculnya pengakuan suatu negara
• Austro-German Customs Union Case (1931) PCIJ Reports, Series A/B, no 41, perlunya ada independensi dari suatu negara untuk bisa diakui
• Western Sahara case (1975) ICJ Reports, hal 12, menekankan pentingnya populasi yang jelas bagi adanya suatu pengakuan
• Tinoco Arbitration (1923) 1 RIAA 369, menunjukkan bahwa de facto keberadaan suatu negara secara otomatis akan membuat negara tersebut memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dalam masyarakat internasional



The Avalon Project at Yale Law School
Convention on Rights and Duties of States (inter-American); December 26, 1933

Convention signed at Montevideo December 26, 1933; Senate advice and consent to ratification, with a reservation, June 15, 1934; Ratified by the President of the United States, with a reservation, June 29, 1934; Ratification of the United States deposited with the Pan American Union July 13, 1934; Entered into force December 26, 1934; Proclaimed by the President of the United States January 18, 1935; Article 8 reaffirmed by protocol of December 23, 1936.
49 Stat. 3097;
Treaty Series 881

The Governments represented in the Seventh International Conference of American States:

Wishing to conclude a Convention on Rights and Duties of States, have appointed the following Plenipotentiaries:

Honduras: MIGUEL PAZ BARAONA, AUGUSTO C. COELLO, LUIS BOGRAN

United States of America: CORDELL HULL, ALEXANDER W. WEDDELL, J. REUBEN CLARK, J. BUTLER WRIGHT, SPRUILLE BRADEN, Miss SOPHONISBA P. BRECKINRIDGE

El Salvador: HECTOR DAVID CASTRO, ARTURO RAMON AVILA, J. CIPRIANO CASTRO

Dominican Republic: TULIO M. CESTERO

Haiti: JUSTIN BARAU, FRANCIS SALGADO, ANTOINE PIERRE-PAUL, EDMOND MANGONES

Argentina: CARLOS SAAVEDRA LAMAS, JUAN F. CAFFERATA, RAMON S. CASTILLO, CARLOS BREBBIA, ISIDORO RUIZ MORENO, LUIS A. PODESTA COSTA, RAUL PREBISCH, DANIEL ANTOKOLETZ

Venezuela: CESAR ZUMETA, LUIS CHURTON, JOSE RAFAEL MONTTLLA

Uruguay: ALBERTO MANE, JUAN JOSE AMEZAGA, JOSE G. ANTUNA, JUAN CARLOS BLANCO, Senora SOFIA A. V. DE DEMICHELI, MARTIN R. ECHEGOYEN, LUIS ALBERTO DE HERRERA, PEDRO MANINI RIOS, MATEO MARQUES CASTRO, RODOLFO MEZZERA, OCTAVIO MORAT6, LUIS MORQUIO, TEOFILO PINEYRO CHAIN, DARDO REGULES, JOSE SERRATO, JOSE PEDRO VARELA

Paraguay: JUSTO PASTOR BENITEZ, GERONIMO RIART, HORACIO A. FERNANDEZ, Senorita MARIA F. GONZALEZ

Mexico: JOSE MANUEL PUIG CASAURANC, ALFONSO REYES, BASILIO VADILLO, GENARO V. VASQUEZ, ROMEO ORTEGA, MANUEL J. SIERRA, EDUARDO SUAREZ

Panama: J. D. AROSEMENA, EDUARDO E. HOLGUIN, OSCAR R. MULLER, MAGIN PONS

Bolivia: CASTO ROJAS, DAVID ALVESTEGUI, ARTURO PINTO ESCALIER

Guatemala: ALFREDO SKINNER KLEE, JOSE GONZALEZ CAMPO, CARLOS SALAZAR, MANUEL ARROYO

Brazil: AFRANIO DE MELLO FRANCO, LUCILLO A DA CUNHA BUENO, FRANCISCO LUIS DA SILVA CAMPOS, GILBERTO AMADO, CARLOS CHAGAS, SAMUEL RIBEIRO

Ecuador: AUGUSTO AGUIRRE APARICIO, HUMBERTO ALBORNOZ, ANTONIO PARRA, CARLOS PUIG VILASSAR, ARTURO SCARONE

Nicaragua: LEONARDO ARGUELLO, MANUEL CORDERO REYES, CARLOS CUADRA PASOS

Colombia: ALFONSO LOPEZ, RAIMUNDO RIVAS, JOSE CAMACEO CARRENO

Chile: MIGUEL CRUCHAGA TOCORNAL, OCTAVIO SENORET SILVA, GUSTAVO RIVERA, JOSE RAMON GUTIERREZ, FELIX NIETO DEL RIO, FRANCISCO FIGUEROA SANCHEZ, BENJAMIN COHEN

Peru: ALFREDO SOLE Y MURO, FELIPE BARREDA LAOS, LUIS FERNAN CISNEROS

Cuba: ANGEL ALBERTO GIRAUDY, HERMINIO PORTELL VILA, ALFREDO NOGUEIRA

Who, after having exhibited their Full Powers, which were found to be in good and due order, have agreed upon the following:

ARTICLE 1

The state as a person of international law should possess the following qualifications: a ) a permanent population; b ) a defined territory; c ) government; and d) capacity to enter into relations with the other states.

ARTICLE 2

The federal state shall constitute a sole person in the eyes of international law.

ARTICLE 3

The political existence of the state is independent of recognition by the other states. Even before recognition the state has the right to defend its integrity and independence, to provide for its conservation and prosperity, and consequently to organize itself as it sees fit, to legislate upon its interests, administer its services, and to define the jurisdiction and competence of its courts.

The exercise of these rights has no other limitation than the exercise of the rights of other states according to international law.

ARTICLE 4

States are juridically equal, enjoy the same rights, and have equal capacity in their exercise. The rights of each one do not depend upon the power which it possesses to assure its exercise, but upon the simple fact of its existence as a person under international law.

ARTICLE 5

The fundamental rights of states are not susceptible of being affected in any manner whatsoever.

ARTICLE 6

The recognition of a state merely signifies that the state which recognizes it accepts the personality of the other with all the rights and duties determined by international law. Recognition is unconditional and irrevocable.

ARTICLE 7

The recognition of a state may be express or tacit. The latter results from any act which implies the intention of recognizing the new state.

ARTICLE 8

No state has the right to intervene in the internal or external affairs of another.

ARTICLE 9

The jurisdiction of states within the limits of national territory applies to all the inhabitants.

Nationals and foreigners are under the same protection of the law and the national authorities and the foreigners may not claim rights other or more extensive than those of the nationals.

ARTICLE 10

The primary interest of states is the conservation of peace. Differences of any nature which arise between them should be settled by recognized pacific methods.

ARTICLE 11

The contracting states definitely establish as the rule of their conduct the precise obligation not to recognize territorial acquisitions or special advantages which have been obtained by force whether this consists in the employment of arms, in threatening diplomatic representations, or in any other effective coercive measure. The territory of a state is inviolable and may not be the object of military occupation nor of other measures of force imposed by another state directly or indirectly or for any motive whatever even temporarily.

ARTICLE 12

The present Convention shall not affect obligations previously entered into by the High Contracting Parties by virtue of international agreements.

ARTICLE 13

The present Convention shall be ratified by the High Contracting Parties in conformity with their respective constitutional procedures. The Minister of Foreign Affairs of the Republic of Uruguay shall transmit authentic certified copies to the governments for the aforementioned purpose of ratification. The instrument of ratification shall be deposited in the archives of the Pan American Union in Washington, which shall notify the signatory governments of said deposit. Such notification shall be considered as an exchange of ratifications.

ARTICLE 14

The present Convention will enter into force between the High Contracting Parties in the order in which they deposit their respective ratifications.

ARTICLE 15

The present Convention shall remain in force indefinitely but may be denounced by means of one year's notice given to the Pan American Union, which shall transmit it to the other signatory governments. After the expiration of this period the Convention shall cease in its effects as regards the party which denounces but shall remain in effect for the remaining High Contracting Parties.

ARTICLE 16

The present Convention shall be open for the adherence and accession of the States which are not signatories. The corresponding instruments shall be deposited in the archives of the Pan American Union which shall communicate them to the other High Contracting Parties.

In witness whereof, the following Plenipotentiaries have signed this Convention in Spanish, English, Portuguese and French and hereunto affix their respective seals in the city of Montevideo, Republic of Uruguay, this 26th day of December, 1933.

RESERVATIONS

The Delegation of the United States of America, in signing the Convention on the Rights and Duties of States, does so with the express reservation presented to the Plenary Session of the Conference on December 22, 1933, which reservation reads as follows:

The Delegation of the United States, in voting "yes" on the final vote on this committee recommendation and proposal, makes the same reservation to the eleven articles of the project or proposal that the United States Delegation made to the first ten articles during the final vote in the full Commission, which reservation is in words as follows:

"The policy and attitude of the United States Government toward every important phase of international relationships in this hemisphere could scarcely be made more clear and definite than they have been made by both word and action especially since March 4. I [Secretary of State Cordell Hull, chairman of U.S. delegation] have no disposition therefore to indulge in any repetition or rehearsal of these acts and utterances and shall not do so. Every observing person must by this time thoroughly understand that under the Roosevelt Administration the United States Government is as much opposed as any other government to interference with the freedom, the sovereignty, or other internal affairs or processes of the governments of other nations.

"In addition to numerous acts and utterances in connection with the carrying out of these doctrines and policies, President Roosevelt, during recent weeks, gave out a public statement expressing his disposition to open negotiations with the Cuban Government for the purpose of dealing with the treaty which has existed since 1903. I feel safe in undertaking to say that under our support of the general principle of non-intervention as has been suggested, no government need fear any intervention on the part of the United States under the Roosevelt Administration. I think it unfortunate that during the brief period of this Conference there is apparently not time within which to prepare interpretations and definitions of these fundamental terms that are embraced in the report. Such definitions and interpretations would enable every government to proceed in a uniform way without any difference of opinion or of interpretations. I hope that at the earliest possible date such very important work will be done. In the meantime in case of differences of interpretations and also until they (the proposed doctrines and principles) can be worked out and codified for the common use of every government, I desire to say that the United States Government in all of its international associations and relationships and conduct will follow scrupulously the doctrines and policies which it has pursued since March 4 which are embodied in the different addresses of President Roosevelt since that time and in the recent peace address of myself on the 15th day of December before this Conference and in the law of nations as generally recognized and accepted".

The delegates of Brazil and Peru recorded the following private vote with regard to article 11: "That they accept the doctrine in principle but that they do not consider it codifiable because there are some countries which have not yet signed the Anti-War Pact of Rio de Janeiro 4 of which this doctrine is a part and therefore it does not yet constitute positive international law suitable for codification".

Honduras: M. PAZ BARAONA, AUGUSTO C. COELLO, Luls BOGRXN

United States of America: ALEXANDER W. WEDDELL, J. BUTLER WRIGUT

El Salvador: HECTOR DAVID CASTRO, ARTURO R. AVILA

Dominican Republic: TULIO M. CESTERO

Haiti: J. BARAU, F. SALGADO, EDMOND MANGONES, A. PRRE. PAUL

Argentina: CARLOS SAAVEDRA LAMAS, JUAN F. CAFFERATA, RAMON S. CASTILLO, I. Rulz MORENO, L. A. PODESTA COSTA, D. ANTOKOLETZ

Venezuela: LUIS CHURION, J. R. MONTILLA

Uruguay: A. MANE, JOSE PEDRO VARELA, MATEO MARQuEs CASTRO, DARDO REGULES, SOFIA ALVAREZ VIGNOLI DE DEMICIIELI, TEOFILO PINEYRO CHAIN, LUIS A. DE HERRERA, MARTIN R. EcnEcoYEN, JOSE G. ANTUNA, J. C. BLANCO, PEDRO MANINI RIOS, RODOLFO MEZZERA, OCTAVTO MORATO, LUIS MOROQUIO, JOSE SERRATO

Paraguay: JUSTO PASTOR BENITEZ, MARIA F. GONZALEZ

Mexico: B. VADILLO, M. J. STERRA, EDUARDO SUAREZ

Panama: J. D. AROSEMENA, MAGIN PONS, EDUARDO E. HOLGUIN

Guatemala: M. ARROYO

Brazil: LUCILLO A. DA CUNHA BUENO, GILBERTO AMADO

Ecuador: A. AGUIRRE APARICIO, H. ALBORNOZ, ANTONIO PARRA V., C. PUIG V., ARTURO SCARONE

Nicaragua: LEONARDO ARGUELLO, M. CORDERO REYES, CARLOS CUADRA PASOS

Colombia: ALFONSO LOPEZ, RAIMUNDO RIVAS

Chile: MIGUEL CRUCHAGA, J. RAMON GUTIERREZ, F. FIGUEROA, F. NIETO DEL RIO, B. COHEN

Peru: (with the reservation set forth) ALFREDO SOLF Y MURO

Cuba: ALBERTO GIRAUDY, HERMINIO PORTELL VILA, ING. NOGUEIRA
READ MORE -

Senin, 04 Agustus 2008 | 11.07.00 | 0 Comments

लोकल area Network

Local Area Network
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Langsung ke: navigasi, cari
Local Area Network biasa disingkat LAN adalah jaringan komputer yang jaringannya hanya mencakup wilayah kecil; seperti jaringan komputer kampus, gedung, kantor, dalam rumah, sekolah atau yang lebih kecil. Saat ini, kebanyakan LAN berbasis pada teknologi IEEE 802.3 Ethernet menggunakan perangkat switch, yang mempunyai kecepatan transfer data 10, 100, atau 1000 Mbit/s. Selain teknologi Ethernet, saat ini teknologi 802.11b (atau biasa disebut Wi-fi) juga sering digunakan untuk membentuk LAN. Tempat-tempat yang menyediakan koneksi LAN dengan teknologi Wi-fi biasa disebut hotspot.
Pada sebuah LAN, setiap node atau komputer mempunyai daya komputasi sendiri, berbeda dengan konsep dump terminal. Setiap komputer juga dapat mengakses sumber daya yang ada di LAN sesuai dengan hak akses yang telah diatur. Sumber daya tersebut dapat berupa data atau perangkat seperti printer. Pada LAN, seorang pengguna juga dapat berkomunikasi dengan pengguna yang lain dengan menggunakan aplikasi yang sesuai.
Berbeda dengan Jaringan Area Luas atau Wide Area Network (WAN), maka LAN mempunyai karakteristik sebagai berikut :
Mempunyai pesat data yang lebih tinggi
Meliputi wilayah geografi yang lebih sempit
Tidak membutuhkan jalur telekomunikasi yang disewa dari operator telekomunikasi
Biasanya salah satu komputer di antara jaringan komputer itu akan digunakan menjadi server yang mengatur semua sistem di dalam jaringan tersebut.
READ MORE - लोकल area Network

जरिंगन komputer

Jaringan komputer
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Langsung ke: navigasi, cari
Jaringan komputer adalah sebuah sistem yang terdiri atas komputer dan perangkat jaringan lainnya yang bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan yang sama. Tujuan dari jaringan komputer adalah:
Membagi sumber daya: contohnya berbagi pemakaian printer, CPU, memori, harddisk
Komunikasi: contohnya surat elektronik, instant messaging, chatting
Akses informasi: contohnya web browsing
Agar dapat mencapai tujuan yang sama, setiap bagian dari jaringan komputer meminta dan memberikan layanan (service). Pihak yang meminta layanan disebut klien (client) dan yang memberikan layanan disebut pelayan (server). Arsitektur ini disebut dengan sistem client-server, dan digunakan pada hampir seluruh aplikasi jaringan komputer.
Klasifikasi Berdasarkan skala :
Local Area Network (LAN)
Metropolitant Area Network (MAN)
Wide Area Network (WAN)
Berdasarkan fungsi : Pada dasarnya setiap jaringan komputer ada yang berfungsi sebagai client dan juga server. Tetapi ada jaringan yang memiliki komputer yang khusus didedikasikan sebagai server sedangkan yang lain sebagai client. Ada juga yang tidak memiliki komputer yang khusus berfungsi sebagai server saja. Karena itu berdasarkan fungsinya maka ada dua jenis jaringan komputer:
Client-server
Yaitu jaringan komputer dengan komputer yang didedikasikan khusus sebagai server. Sebuah service/layanan bisa diberikan oleh sebuah komputer atau lebih. Contohnya adalah sebuah domain seperti www.detik.com yang dilayani oleh banyak komputer web server. Atau bisa juga banyak service/layanan yang diberikan oleh satu komputer. Contohnya adalah server jtk.polban.ac.id yang merupakan satu komputer dengan multi service yaitu mail server, web server, file server, database server dan lainnya.
Peer-to-peer
Yaitu jaringan komputer dimana setiap host dapat menjadi server dan juga menjadi client secara bersamaan. Contohnya dalam file sharing antar komputer di Jaringan Windows Network Neighbourhood ada 5 komputer (kita beri nama A,B,C,D dan E) yang memberi hak akses terhadap file yang dimilikinya. Pada satu saat A mengakses file share dari B bernama data_nilai.xls dan juga memberi akses file soal_uas.doc kepada C. Saat A mengakses file dari B maka A berfungsi sebagai client dan saat A memberi akses file kepada C maka A berfungsi sebagai server. Kedua fungsi itu dilakukan oleh A secara bersamaan maka jaringan seperti ini dinamakan peer to peer.
Berdasarkan topologi jaringan: Berdasarkan [topologi jaringan], jaringan komputer dapat dibedakan atas:
Topologi bus
Topologi bintang
Topologi cincin
Topologi Mesh (Acak)
Topologi Pohon (Hirarkis)
Topologi Linier
READ MORE - जरिंगन komputer
 

komputer

fisika

geografi

dimas
Copyright © M Dimas Editiya 2010 - All right reserved |
Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.